Sabtu, 28 Mei 2011

Waqof dan Ibtida'

Definisi Waqof :
عبارة عن قطع الصوت على الكلمة زمنا يتنفس فيه عادة بنية استئناف القرأة إما بما يلى الحرف أو بما قبله لا بنية الاعراض
“ Memutuskan suara sejenak pada suatu kalimah, kemudian mengambil nafas, dengan niat akan meneruskan bacaan dari kata berikutnya atau kata sebelumnya dan tidak berniat menghentikan bacaan”.
           
                        Lebih jelasnya, yang dimaksud berhenti sejenak adalah dengan ukuran lebih dari dua harakat. Memulai lagi bacaan setelah waqof dinamakan : Ibtida’.

Ada empat jenis waqof, yaitu :

1.  Waqof Idhthirory ( اضطرارى )
                  Yaitu waqof karena terpaksa, misalnya ketika sedang membaca Al Qur’an, batuk, bersin, terkejut dansebagainya. Waqof idhthirory ini ada hukumnya. Artinya, walaupun waqof pada kalimat yang tidak sempurna maknanya, tidak apa – apa. Hanya saja, ibtida’nya diharuskan memulai dari kata yang tepat susunannya.

2.  Waqof Intidhory ( انتظارى )
                  Yaitu waqof pada lafadh yang terdapat ikhtilaf pada wujudul qiroat, atau ada ikhtilaf antara waqof dan washolnya dari segi makna ayat. Cara membacanya adalah dibaca dahulu dengan waqof, kemudian diulangi lagi dengan washol.

3.  Waqof Ikhtibary ( اختبارى )
                  Ikhtibary artinya ujian. Maksudnya adalah waqof semaunya seorang guru untuk menguji muridnya, agar mewaqofkan bacaan pada lafadh tertentu.
Misalnya pada surat Al Baqoroh : 195
ذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد الحرام
Guru memerintahkan waqof pada lafadh : حاضرى maka jawaban yang benar adalah :
ذلك لمن لم يكن أهله حاضرين
Penjelasannya : lafadh حاضرى asalnya adalah حاضرين karena berkedudukan sebagai mudhof, maka dibuanglah nunnya. Dengan berwaqof pada lafadh tersebut, maka kedudukannya tidak menjadi mudhof karena bacaan tidak sampai pada kalimat المسجد . Nunnya lafadh harus dikembalikan         ( dibaca ) walaupun tulisannya tidak ada.

4.  Waqof Ikhtiyary ( اختيارى )
                  Yaitu waqof yang dipilih oleh pembeca tanpa ada hal yang mengharuskan waqof.Pada waqof ikhtiyary ini terdapat hukum – hukum yang sesuai dengan nilainya.

Tingkatan waqof ikhtiyary ada empat, yaitu :

  a. Waqof Tam ( وقف تام )
الوقف على كلمة لم يتعلق ما بها ولا بما قبلها لا لفطا ولا معنى
“ Waqof pada suatu lafadh yang antara kalimah sebelum waqof dengan kalimah sesudah waqof sudahtidak ada hubungan baik dari segi bahasa maupun makna”.


Contoh :
اولئك على هدى من ربهم واولئك هم المفلحون
Pada ayat 5 surat Al Baqoroh ini, Alloh pada ayat 6 menerangkan keadaan orang - orang kafir. Berarti sudah tidak ada hubungan makna antara ayat 5 dengan ayat 6.

  b. Waqof Kafy ( وقف كافى )
الوقف على كلمة لم يتعلق ما بعدها ولا بما قبلها لا لفطا بل معنى فقد
“ Yaitu waqof pada suatu kalimat yang tidak ada hubungan dari segi bahasa, tetapi dari segi makna masih ada kaitannya”.
Contoh :
وبالاخرة هم يوقنون اولئك على هدى من ربهم
               Dari segi nahwu, waqof di akhir ayat 4 sudah sempurna. Mulai kalimah ( اولئك ) adalah susunan kalimat baru ( mubtada’ ). Tetapi dari segi makna masih berkaitan, yaitu malanjutkan keteranhan tentang orang – orang yang taqwa.

  c. Waqof Hasan ( وقف حسن )
الوقف على كلمة تتعلق ما بعدها او بما قبلها بشرط تمام الكلام عند تلك الكلمة
“ Waqof suatu kalimat yang masih ada kaitannya dengan sesudahnya atau sebelumnya dari segi majna dan bahasa merupakan syarat bagi sempurnnya kalimat sebelumnya.”
Contoh :
         الحمد لله kemudian ibtida’ dari ربالعلمين
         والعصر kemudian ibtida’ dari إن الانسان
               Lebih jelasnya dapat diterangkan bahwa waqof Hasan adalah kalimat yang baik untuk waqof tetapi tidak baik untuk ibtida’ dari kalimat sesudahnya. Untuk ibtida’nya harus dengan mengulangi beberapa kalimat sebelumnya.

  d. Waqof Qobih ( قبيح )
               Artinya adalah waqof yang rusak ( jelek ). Waqof qobih ini termasuk salah jaly. Hukumnya haram dan jika disengaja untuk merusak dan memutarbalikkan ayat – ayat Al Qur’an, maka dihukumi sebagai kafir / murtad.
                     Rusaknya makna karena waqof qobih ini terjadi karena dua sebab :
1. Tidak dapat difahami artinya, karena :
- tidak utuh satu kata, seperti kalimat فى قلوبهم dibaca hanya فى قلوب saja.
- utuh satu kata,tetapi tidak dapat dimengerti.
- termasuk dinilai tidak utuh satu kata adalah dalam idhofah yaitu memutuskan mudhof dari mudhof ilaihnya.
2. Berubah maknanya sehingga menyimpang dari tujuan ayat, seperti :
إن الله لا يستحيى
( Sesungguhnya Alloh tidak malu )
وما أرسلنك
( Dan Kami tidak mengutusmu wahai Muhammad )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar